TUGAS BELAJAR GURU DAN INSERVIS TRAINING GURU (Profil Pendidikan)
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Lahirnya
Kepmendikbud No.0854/0/89 berarti kualifikasi guru sekolah dasar itu adalah
diploma II PGSD. Implikasi dari keputusan tersebut maka guru sekolah dasar
lulusan SPG atau PGA perlu ditugas belajarkan dalam bentuk program penyetaraan
Diploma II PGSD. Sementara pada sejumlah sekolah dasar unggulan ditemukan
adanya kecenderungan diterapkannya peraturan kepegawaian bahwa seorang guru
sekolah dasar tidak cukup berkualifikasi Diploma II PGSD. Pada sekolah dasar
tersebut, kualifikasi kepala sekolah dasar dan guru-gurunya harus sarjana
pendidikan, lulusan strata 1. Bahkan dalam rangka membina profesionalisme
pegawainya, yayasan yang menaunginya berusaha menyekolahkannya ke LPTK.
Semua
yang dilakukan untuk menyekolahkan guru sekolah dasar di atas, baik dalam
bentuk program penyetaraan Diploma II PGSD maupun menyekolahkannya ke LPTK
dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme guru. Oleh karena itu, tugas
belajar dapat ditempuh dalam rangka pembinaan profesionalisme pegawai di
sekolah dasar.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa
pengertian tugas belajar ?
2.
Apa
tujuan tugas belajar ?
3.
Apa
sifat program tugas belajar ?
4.
Apa
hak peserta tugas belajar ?
5.
Apa
kewajiban peserta tugas belajar ?
6.
Apa
sangsi peserta tugas belajar ?
7.
Apa
pengertian inservice training ?
8.
Apa
tujuan inservice training ?
9.
Apa
kewajiban dan hak setelah inservice training ?
10.
Apa
sanksi untuk guru yang tidak memenuhi kinerja profesional ?
PEMBAHASAN
1. TUGAS
BELAJAR
A.
Pengertian Tugas Belajar
Tugas
Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada
pegawai negeri sipil atau guru untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang
lebih tinggi baik di dalam negeri maupun di luar negeri bukan atas biaya
sendiri dengan meninggalkan tugas pokok sehari-hari sebagai seorang guru[1].
B.
Tujuan Program tugas Belajar
a.
Meningkatkan kualifikasi formal guru sehingga sesuai dengan peraturan
kepegawaian yang diberlakukan secara nasional maupun yayasan yang menaunginya.
b.
Meningkatkan kemampuan profesionalisme guru sekolah dasar dalam rangka
meningkatkan meningkatkan kinerjanya.kualitas penyelenggaraan pendidikan di
sekolah dasar.
c.
Menumbuhkembangkan motivasi para pegawai sekolah dasar dalam rangka
meningkatkan kinerjanya.
C.
Sifat Tugas Belajar
a.
Diberikan
secara selektif, artinya hanya mereka yang memenuhi persyaratan tertentu yang
dapat mengikuti program tugas belajar.
b.
Mengikat,
artinya setelah selesai mengikuti pendidikan, peserta tugas belajar harus
kembali melanjutkan tugas di instansi asal, kecuali ada ketentuan lain.
c.
Waktu
penyelesaian studi terbatas, yaitu :
1.
Maksimal 30 bulan ( 5 semester ) di dalam
negeri
2.
Maksimal 24 bulan ( 4 semester ) di luar
negeri
D.
Hak Peserta Tugas Belajar
Para
calon yang sudah resmi dinyatakan sebagai peserta tugas belajar, memiliki :
a.
Uang pendaftaran
b.
Biaya untuk mengukuti tes
c.
Biaya registrasi
d.
Pembayaran SPP
e.
Pembelian buku dan materi pembelajaran lainnya
f.
Biaya penelitian
g.
Biaya penyusunan tesis
h.
Biaya perjalanan barangkat awal kuliah dan pulang setelah lulus
i. Biaya
hidup
E. Kewajiban
Peserta Tugas Belajar
Di
samping hak-hak tersebut, selama mengikuti pendidikan para peserta juga
berkewajiban untuk melaksanakan hal-hal berikut :
a.
Belajar
secara sungguh-sungguh dan berupaya agar dapat menyelesaikan program pendidikan
mereka tepat waktu.
b.
Menyampaikan
rencana dan hasil studi kepada kepala sekolahnya masing-masing.
c.
Menyampaikan
laporan kemajuan secara periodik kepada kepala sekolahnya masing-masing atau
pemberi tugas.
d.
Melanjutkan
tugas di instansi asal minimal selama 2n+1 (n adalah lama tugas belajar )
F.
Sangsi Peserta Tugas Belajar
Agar
tugas belajar betul-betul di selesaikan dengan sebaik-baiknya, tampaknya perlu
adanya sangsi. Berikut adalah sangsi untuk peserta tugas belajar[2]:
a.
Jika
tidak dapat menyelesaikan studi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan yang
bersangkutan harus menyelesaikan studinya dengan biaya sendiri.
b.
Apabila
setelah menyelesaikan studi yang bersangkutan meninggalkan tugas pokok semula,
yang bersangkutan harus mengembalikan biaya studi yang telah digunakan.
2. INSEVICE
TRAINING
A. Pengertian
Inservice Training[3]
Program
inservice training adalah suatu usaha pelatihan atau pembinaan yang memberi
kesempatan kepada orang yang mendapat tugas jabatan tertentu, dalam hal
tersebut adalah guru, untuk mendapat pengembangan kinerja.
Program
inservise training dapat dilaksanakan melalui kegiatan Kelompok Kerja Guru
(KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah
(MKKS), dan Musyawarah Kerja Penilik Sekolah (MKPS). Sudah tentu termasuk PGRI,
organisasi perjuangan para guru.
KKG/MGMP
sebagai wadah guru dapat menjadi wadah vital bagi guru untuk mereform dirinya
agar mampu menyiapkan anak didik yang tangguh, kreatif, kritis, dan terampil,
dengan pendekatan proses pembelajaran tidak lagi berpusat pada guru tetapi
berpusat pada siswa. Berbagai inovasi pembelajaran seperti pembelajaran
kontekstual (Contextual Teaching and Learning), CBSA (Student Active Learning),
Problem Solving (Problem-Based Learning), dan lain sebagainya diharapkan dikuasai
guru dengan baik.
B. Tujuan
Program Inservice Training
Program
inservice training melalui hasil kerja KKG dan MGMP yang bermutu, kreatif, dan
inovatif memiliki tujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran yang menyenangkan
dan bermakna.
Melalui
kegiatan KKG/MGMP diharapkan guru[4] :
1.
Memperluas
wawasan dan pengetahuan dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi
materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran,
strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian
sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, dsb.
2.
Memberi
kesempatan kepada anggota kelompok kerja kerja untuk berbagi pengalaman serta
saling memberikan atau musyawarah bantuan dan umpan balik.
3.
Meningkatkan
pengetahuan dan pendekatan pembaharuan dalam keterampilan, serta mengadopsi
pembelajaran yang lebih profesional bagi peserta kelompok kerja atau musyawarah
kerja.
4.
Memberdayakan
dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran
di sekolah.
5.
Mengubah
budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja (meningkatkan
pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan mengembangkan profesionalisme guru
melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat KKG/MGMP.
Selain
tujuan di atas, program inservice training juga memiliki tujuan, diantaranya :
a.
Bagi
Siswa : Belajar yang menyenangkan dan bermakna .
b.
Bagi
Guru : Meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya sesuai dengan standar
nasional pendidikan melalui berbagai kegiatan forum MGMP.
c.
Bagi
Sekolah : Memiliki guru-guru yang kompeten, produktif, kreatif, inovatif dan
profesional serta mampu meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah.
d.
Bagi
Pemerintah Kabupaten/Kota : Memiliki guru-guru yang produktif, kreatif,
inovatif dan professional serta mampunkompeten, meningkatkan mutu pembelajaran.
C. Kewajiban
Dan Hak Setelah Inservice Training
Seorang
guru yang memiliki kinerja profesionalisme wajib memiliki kualifikasi akademik,
kompetensi, dan sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik merupakan persyaratan
untuk memperoleh tunjangan profesi dan pengakuan sebagai tenaga profesional.
Sehingga guru tersebut akan mendapatkan hak-haknya seperti :
·
Gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji
·
Tunjangan fungsional
·
Tunjangan profesi
D. Sanksi untuk
Guru yang tidak Memenuhi Kinerja Profesional[5]
Pemimpin
sekolah atau dinas pendidikan berkewajiban memberikan teguran lisan, peringatan
tertulis, penghentian sementara, maupun penghentian permanen tunjangan profesi
pendidik terhadap pendidik atau sanksi lainnya sesuai dengan kewenangan
pemimpin sekolah/dinas pendidikan apabila berdasarkan hasil evaluasi kinerja
tidak memenuhi persayaratan yang ditentukan dalam peraturan perundangan yang
berlaku. Karena itu, sekolah bertanggung jawab penuh atas kebenaran laporan
kinerja dan ketepatan waktu melaporkan.
PENUTUP
Semua
yang dilakukan untuk menyekolahkan guru, baik dalam bentuk program penyetaraan
Diploma II PGSD maupun menyekolahkannya ke LPTK dimaksudkan untuk meningkatkan
profesionalisme guru. Oleh karena itu, tugas belajar dapat ditempuh dalam
rangka pembinaan profesionalisme pegawai di sekolah dasar.
Tugas
Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada
pegawai negeri sipil atau guru untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang
lebih tinggi baik di dalam negeri maupun di luar negeri bukan atas biaya
sendiri dengan meninggalkan tugas pokok sehari-hari sebagai seorang guru.
Didalamnya mencangkup tujuan, sifat program, hak dan kewajiaban tugas belajar.
Program
inservice training adalah suatu usaha pelatihan atau pembinaan yang memberi
kesempatan kepada orang yang mendapat tugas jabatan tertentu, dalam hal
tersebut adalah guru, untuk mendapat pengembangan kinerja. Yang mencangkup
kewajiban, hak, dan sanksi untuk guru yang tidak memenuhi kinerja profesional.
DAFTAR PUSTAKA
Amatembun, Supervisi Pendidikan, (Bandung : Suri), 1981
M. Ngalim Purwanto, Administrasi
dan Supervisi Pendidikan,
(Bandung : PT
Remaja
Rosdakarya), 1991
Nawawi, Hadari, Administrasi
Pendidikan, (Jakarta : CV Haji
Masagung ), Cet.
Ke-6,
1988
Sutisna, Oteng, Supervisi
dan Administrasi Pendidikan (Jemars) 1979.
[1] Amatembun, Supervisi Pendidikan, (Bandung : Suri), 1981, h. 86.
[2] Hadari Nawawi, Administrasi Pendidikan, (Jakarta :
CV Haji Masagung ), Cet. Ke-6, 1988, h.
111
[3] M. Ngalim
Purwanto, Administrasi dan Supervisi Pendidikan, (Bandung : PT Remaja
Rosdakarya), 1991, h. 95.
[4] Oteng Sutisna,
Supervisi dan Administrasi Pendidikan (Jemars) 1979, h. 75.
[5] M. Ngalim
Purwanto, Op. cit. h. 95
0 komentar: