TUGAS BELAJAR GURU DAN INSERVIS TRAINING GURU (Profil Pendidikan)

0 Comments

PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Lahirnya Kepmendikbud No.0854/0/89 berarti kualifikasi guru sekolah dasar itu adalah diploma II PGSD. Implikasi dari keputusan tersebut maka guru sekolah dasar lulusan SPG atau PGA perlu ditugas belajarkan dalam bentuk program penyetaraan Diploma II PGSD. Sementara pada sejumlah sekolah dasar unggulan ditemukan adanya kecenderungan diterapkannya peraturan kepegawaian bahwa seorang guru sekolah dasar tidak cukup berkualifikasi Diploma II PGSD. Pada sekolah dasar tersebut, kualifikasi kepala sekolah dasar dan guru-gurunya harus sarjana pendidikan, lulusan strata 1. Bahkan dalam rangka membina profesionalisme pegawainya, yayasan yang menaunginya berusaha menyekolahkannya ke LPTK.
Semua yang dilakukan untuk menyekolahkan guru sekolah dasar di atas, baik dalam bentuk program penyetaraan Diploma II PGSD maupun menyekolahkannya ke LPTK dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme guru. Oleh karena itu, tugas belajar dapat ditempuh dalam rangka pembinaan profesionalisme pegawai di sekolah dasar.
B. Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian tugas belajar ?
2.      Apa tujuan tugas belajar ?
3.      Apa sifat program tugas belajar ?
4.      Apa hak peserta tugas belajar ?
5.      Apa kewajiban peserta tugas belajar ?
6.      Apa sangsi peserta tugas belajar ?
7.      Apa pengertian inservice training ?
8.      Apa tujuan inservice training ?
9.      Apa kewajiban dan hak setelah inservice training ?
10.  Apa sanksi untuk guru yang tidak memenuhi kinerja profesional ?

PEMBAHASAN
1. TUGAS BELAJAR
A. Pengertian Tugas Belajar
Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada pegawai negeri sipil atau guru untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi baik di dalam negeri maupun di luar negeri bukan atas biaya sendiri dengan meninggalkan tugas pokok sehari-hari sebagai seorang guru[1].
B. Tujuan Program tugas Belajar
a. Meningkatkan kualifikasi formal guru sehingga sesuai dengan peraturan kepegawaian yang diberlakukan secara nasional maupun yayasan yang menaunginya.
b. Meningkatkan kemampuan profesionalisme guru sekolah dasar dalam rangka meningkatkan meningkatkan kinerjanya.kualitas penyelenggaraan pendidikan di sekolah dasar.
c. Menumbuhkembangkan motivasi para pegawai sekolah dasar dalam rangka meningkatkan kinerjanya.
C. Sifat Tugas Belajar
a.       Diberikan secara selektif, artinya hanya mereka yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat mengikuti program tugas belajar.
b.      Mengikat, artinya setelah selesai mengikuti pendidikan, peserta tugas belajar harus kembali melanjutkan tugas di instansi asal, kecuali ada ketentuan lain.
c.       Waktu penyelesaian studi terbatas, yaitu :
1.    Maksimal 30 bulan ( 5 semester ) di dalam negeri
2.    Maksimal 24 bulan ( 4 semester ) di luar negeri

D. Hak Peserta Tugas Belajar
Para calon yang sudah resmi dinyatakan sebagai peserta tugas belajar, memiliki :
a. Uang pendaftaran
b. Biaya untuk mengukuti tes
c. Biaya registrasi
d. Pembayaran SPP
e. Pembelian buku dan materi pembelajaran lainnya
f. Biaya penelitian
g. Biaya penyusunan tesis
h. Biaya perjalanan barangkat awal kuliah dan pulang setelah lulus
i. Biaya hidup
E. Kewajiban Peserta Tugas Belajar
Di samping hak-hak tersebut, selama mengikuti pendidikan para peserta juga berkewajiban untuk melaksanakan hal-hal berikut :
a.       Belajar secara sungguh-sungguh dan berupaya agar dapat menyelesaikan program pendidikan mereka tepat waktu.
b.      Menyampaikan rencana dan hasil studi kepada kepala sekolahnya masing-masing.
c.       Menyampaikan laporan kemajuan secara periodik kepada kepala sekolahnya masing-masing atau pemberi tugas.
d.      Melanjutkan tugas di instansi asal minimal selama 2n+1 (n adalah lama tugas belajar )
F. Sangsi Peserta Tugas Belajar
Agar tugas belajar betul-betul di selesaikan dengan sebaik-baiknya, tampaknya perlu adanya sangsi. Berikut adalah sangsi untuk peserta tugas belajar[2]:
a.       Jika tidak dapat menyelesaikan studi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan yang bersangkutan harus menyelesaikan studinya dengan biaya sendiri.
b.      Apabila setelah menyelesaikan studi yang bersangkutan meninggalkan tugas pokok semula, yang bersangkutan harus mengembalikan biaya studi yang telah digunakan.
2. INSEVICE TRAINING
A. Pengertian Inservice Training[3]
Program inservice training adalah suatu usaha pelatihan atau pembinaan yang memberi kesempatan kepada orang yang mendapat tugas jabatan tertentu, dalam hal tersebut adalah guru, untuk mendapat pengembangan kinerja.
Program inservise training dapat dilaksanakan melalui kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), dan Musyawarah Kerja Penilik Sekolah (MKPS). Sudah tentu termasuk PGRI, organisasi perjuangan para guru.
KKG/MGMP sebagai wadah guru dapat menjadi wadah vital bagi guru untuk mereform dirinya agar mampu menyiapkan anak didik yang tangguh, kreatif, kritis, dan terampil, dengan pendekatan proses pembelajaran tidak lagi berpusat pada guru tetapi berpusat pada siswa. Berbagai inovasi pembelajaran seperti pembelajaran kontekstual (Contextual Teaching and Learning), CBSA (Student Active Learning), Problem Solving (Problem-Based Learning), dan lain sebagainya diharapkan dikuasai guru dengan baik.
B. Tujuan Program Inservice Training
Program inservice training melalui hasil kerja KKG dan MGMP yang bermutu, kreatif, dan inovatif memiliki tujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran yang menyenangkan dan bermakna.
Melalui kegiatan KKG/MGMP diharapkan guru[4] :
1.    Memperluas wawasan dan pengetahuan dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, dsb.
2.    Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan atau musyawarah bantuan dan umpan balik.
3.    Meningkatkan pengetahuan dan pendekatan pembaharuan dalam keterampilan, serta mengadopsi pembelajaran yang lebih profesional bagi peserta kelompok kerja atau musyawarah kerja.
4.    Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
5.    Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat KKG/MGMP.
Selain tujuan di atas, program inservice training juga memiliki tujuan, diantaranya :
a.       Bagi Siswa : Belajar yang menyenangkan dan bermakna .
b.      Bagi Guru : Meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya sesuai dengan standar nasional pendidikan melalui berbagai kegiatan forum MGMP.
c.       Bagi Sekolah : Memiliki guru-guru yang kompeten, produktif, kreatif, inovatif dan profesional serta mampu meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah.
d.      Bagi Pemerintah Kabupaten/Kota : Memiliki guru-guru yang produktif, kreatif, inovatif dan professional serta mampunkompeten, meningkatkan mutu pembelajaran.
C. Kewajiban Dan Hak Setelah Inservice Training
Seorang guru yang memiliki kinerja profesionalisme wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik merupakan persyaratan untuk memperoleh tunjangan profesi dan pengakuan sebagai tenaga profesional. Sehingga guru tersebut akan mendapatkan hak-haknya seperti :
· Gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji
· Tunjangan fungsional
· Tunjangan profesi


D. Sanksi untuk Guru yang tidak Memenuhi Kinerja Profesional[5]
Pemimpin sekolah atau dinas pendidikan berkewajiban memberikan teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara, maupun penghentian permanen tunjangan profesi pendidik terhadap pendidik atau sanksi lainnya sesuai dengan kewenangan pemimpin sekolah/dinas pendidikan apabila berdasarkan hasil evaluasi kinerja tidak memenuhi persayaratan yang ditentukan dalam peraturan perundangan yang berlaku. Karena itu, sekolah bertanggung jawab penuh atas kebenaran laporan kinerja dan ketepatan waktu melaporkan.

PENUTUP
Semua yang dilakukan untuk menyekolahkan guru, baik dalam bentuk program penyetaraan Diploma II PGSD maupun menyekolahkannya ke LPTK dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme guru. Oleh karena itu, tugas belajar dapat ditempuh dalam rangka pembinaan profesionalisme pegawai di sekolah dasar.
Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada pegawai negeri sipil atau guru untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi baik di dalam negeri maupun di luar negeri bukan atas biaya sendiri dengan meninggalkan tugas pokok sehari-hari sebagai seorang guru. Didalamnya mencangkup tujuan, sifat program, hak dan kewajiaban tugas belajar.
Program inservice training adalah suatu usaha pelatihan atau pembinaan yang memberi kesempatan kepada orang yang mendapat tugas jabatan tertentu, dalam hal tersebut adalah guru, untuk mendapat pengembangan kinerja. Yang mencangkup kewajiban, hak, dan sanksi untuk guru yang tidak memenuhi kinerja profesional.

DAFTAR PUSTAKA
Amatembun, Supervisi Pendidikan, (Bandung : Suri), 1981
M. Ngalim  Purwanto,  Administrasi  dan   Supervisi   Pendidikan,  (Bandung : PT
Remaja Rosdakarya), 1991
Nawawi,  Hadari,  Administrasi  Pendidikan, (Jakarta : CV  Haji Masagung ), Cet.
Ke-6, 1988
Sutisna, Oteng,  Supervisi dan Administrasi Pendidikan (Jemars) 1979.




[1] Amatembun, Supervisi Pendidikan, (Bandung : Suri), 1981, h. 86.

[2] Hadari  Nawawi, Administrasi Pendidikan, (Jakarta : CV  Haji Masagung ), Cet. Ke-6, 1988, h. 111
[3] M. Ngalim Purwanto, Administrasi dan Supervisi Pendidikan, (Bandung : PT Remaja Rosdakarya), 1991, h. 95.
[4] Oteng Sutisna, Supervisi dan Administrasi Pendidikan (Jemars) 1979, h. 75.
[5] M. Ngalim Purwanto, Op. cit. h. 95

Intelektual Muslim

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

0 komentar: