Profil pendidikan selain dari pemakalah....(marja' internet..bro)
IV
|
KOMPETENSI GURU PROFESIONAL Dan CITRA GURU PROFESIONAL
|
Berikut ini adalah penjelasannya 4
kompetensi guru profesional:
1.
Kompetensi Pedagogik
Kompetensi
ini menyangkut kemampuan seorang guru dalam memahami karakteristik atau
kemampuan yang dimiliki oleh murid melalui berbagai cara. Cara yang utama yaitu
dengan memahami murid melalui perkembangan kognitif murid, merancang
pembelajaran dan pelaksanaan pembelajaran serta evaluasi hasil belajar
sekaligus pengembangan murid.
2.
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi
kepribadian ini adalah salah satu kemampuan personal yang harus dimiliki oleh
guru profesional dengan cara mencerminkan kepribadian yang baik pada diri
sendiri, bersikap bijaksana serta arif, bersikap dewasa dan berwibawa serta
mempunyai akhlak mulia untuk menjadi sauri teladan yang baik.
3.
Kompetensi Profesional
Kompetensi
profesional adalah salah satu unsur yang harus dimiliki oleh guru yaitu dengan
cara menguasai materi pembelajaran secara luas dan mendalam.
4.
Kompetensi Sosial
Kompetensi
sosial adalah salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pendidik
melalui cara yang baik dalam berkomunikasi dengan murid dan seluruh tenaga
kependidikan atau juga dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat
sekitar.
Guru
yang profesional adalah guru yang
memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas kependidikan dan
pengajaran, dengan kata lain guru profesional adalah guru yang memiliki
kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu
melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal.
Citra
seorang guru profesional dalam menjalankan tugasnya dapat dilihat dari :
a)
Sikap
terhadap perundang undangan
b)
Sikap
terhadap organisasi profesi
c)
Sikap
terhadap teman sejawat
d)
Sikap
terhadap anak didik
e)
Sikap
terhadap tempat kerja
f)
Sikap
terhadap pemimpin
g)
Sikap
terhadap pekerjaaan.
Ciri guru
profesional:
1. Guru
harus selalu mempunyai tenaga untuk siswanya. Guru yang baik akan memberi
perhatian pada siswa di setiap obrolan atau diskusi yang dilakukan dan punya
kemampuan mendengar dengan seksama.
2.
Seorang guru harus mempunyai tujuan yang jelas. Ciri guru profesional adalah
menetapkan tujuan setiap pelajaran secara jelas dan bekerja guna memenuhi
tujuan dalam setiap kelas.
3.
Mempunyai keterampilan untuk mendidik agar murid disiplin. Guru harus mempunyai
keterampilan disiplin yang efektif. Hal ini agar bisa memberi promosi atas
perubahan perilaku positif di dalam kelas.
4.
Mempunyai keterampilan manajemen di dalam kelas yang baik. Guru harus mempunyai
keterampilan manajemen di dalam kelas yang baik serta bisa memastikan agar
perilaku siswa menjadi baik saat siswa belajar dan bekerja sama.
5.
Guru harus bisa berkomunikasi secara baik dengan orang tua murid. Seorang guru
harus menjaga komunikasi yang baik dengan orang tua dan bisa membuat mereka
selalu mengerti tentang informasi yang sedang terjadi.
6.
Guru mempunyai ekspektasi yang tinggi pada muridnya. Guru profesional memiliki
ekspektasi besar pada siswa serta memacu semua siswa untuk terus bekerja dan
mengerahkan potensi terbaik yang mereka miliki.
7.
Mempunyai pengetahuan perihal kurikulum. Guru harus mempunyai pengetahuan yang
mendalam mengenai kurikulum sekolah dan standar yang lain. Guru dengan sekuat
tenaga akan memastikan bahwa pengajaran yang mereka lakukan sudah memenuhi
standar-standar tersebut.
8.
Mempunyai pengetahuan mengenai subyek yang diajarkan. Meskipun sudah jelas,
namun terkadang diabaikan. Guru profesional memiliki pengetahuan yang sangat
baik dan antusiasme terhadap subyek yang diajarkan. Guru tersebut selalu siap
untuk menjawab semua pertanyaan dan menyimpan berbahai bahan yang menarik bagi
siswa.
9.
Guru selalu memberikan yang paling baik bagi anak didik di dalam proses
pengajaran. Ciri guru profesional adalah selalu bergairah dalam mengajar dan
bekerja bersama dengan anak didik. Guru akan merasa gembira ketika bisa
mempengaruhi siswa dalam kehidupannya dan memahami efek yang mereka miliki.
VII
|
KODE ETIK GURU
|
1.
Bahwa
Kode Etik Guru merupakan aturan tata-susila keguruan. Aturan-aturan tentang
keguruan (yang menyangkut pekerjaan-pekerjaan guru) melibatkan dari segi usaha.
2.
Aturan
yang terdapat dalam Kode Etik Guru dirumuskan oleh PGRI dan para guru di
Indonesia
3.
Kode
etik sangatlah penting bagi para guru di Indonesia karena dengan kode etik
penampilan guru akan terarah dengan baik, bahkan akan terus bertambah baik. Dan
akan terus menerus memperhatikan dan mengembangkan profesi keguruannya.
4.
Tujuan
kode etik guru antara lain adalah menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga
dan memelihara kesejahteraan para anggotanya, pedoman berperilaku, menjaga dan
memelihara kesejahteraan para anggotanya, meningkatkan mutu profesi dan
meningkatkan mutu organisasi profesi.
5.
Fungsi
kode etik guru antara lain adalah agar guru memiliki pedoman dan arah yang
jelas dalam melaksanakan tugasnya, bertanggungjawab atas profesinya, terhindar
dari perpecahan dan pertentangan internal,
meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan, membantu memecahkan
masalah dan mengembangkan diri dan terhindar dari campur tangan profesi lain
dan pemerintah.
Kode Etik
profesi guru adalah sebagai berikut:
1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia
Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila.
2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai
bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang
berhasilnya proses belajar mengajar.
5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan
masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama
terhadap pendidikan.
6. Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkandan
meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan
kesetiakawanan Sosial.
8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu
organiosasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang
pendidikan.
IX
|
MENINGKATKAN KEMAMPUAN DIRI MELALUI PROFESI GURU
|
A.
Pengertian Organisasi Keprofesian Guru
Organisasi
Keprofesian Guru terdiri dari tiga kata yaitu Organisasi, Keprofesian, dan
guru. Organisasi sendiri menurut stoner adalah suatu pola hubungan-hubungan
yang melalui orang-orang di bawah arahan manajer mengejar tujuan
bersama.Sedangkan menurut James D.Mooney organisasi adalah bentuk setiap
perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama. Profesi adalah jabatan atau
pekerjaan seseorang yang menuntut keahlian yang didapat melalui proses
pendidikan. Suatu profesi erat kaitanya dengan jabatan atau pekerjaan tertentu
yang dengan sendirinya menuntut keahlian,pengetahuan, dan ketrampilan tertentu
pula.[3]
Guru
adalah pendidik dengan tugas utamanya mendidik, mengajar, membimbing,
melatih, dan mengevaluasi.Jabatan guru
dikenal sebagai pekerjaan professional,artinya jabatan ini memerlukan suatu
keahlian khusus.[4] Dari kata Organisasi Profesi dapat di artikan sebagai
organisasi yang angotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka
sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial
yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai individu.
Dapat disimpulkan, organisasi profesi guru sendiri adalah suatu wadah
perkumpulan orang-orang yang memiliki suatu keahlian khusus dalam mendidik.
B. Fungsi Organisasi Profesi Guru
Fungsi
tersebut adalah sebagai pemersatu seluruh angota profesi dan peningkatkan
kemampuan professional profesi. Kedua fungsi tersebut dapat di uraikan berikut
ini.
a. Fungsi Pemersatu
Organisai
profesi kependidikan merupakan wadah pemersatu berbagai potensi profesi
kependidikan dalam menghadapi kompleksitas tantangan dan harapan masyarakat
penguna jasa kependidikan.
b. Fungsi Peningkatan Kemampuan Profesi
Fungsi
yang kedua adalah peningkatan kemampuan profesi. Guru sebagai anggota profesi
harus bisa meningkatkan kemampuan profesionalnya melalui organisasi tersebut.
C.
Tujuan Organisasi Profesi Guru
Tujuan
dari organisasi profesi guru ini salah satunya adalah untuk mempertingi
kesadaran, sikap, mutu dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan
kesejahteraan guru. Dalam PP No. 38 tahun 1992,pasal 61 di jelaskan ada lima
misi dan tujuan organisasi tersebut yaitu meningkatkan dan mengembangkan
karier, kemampuan, kewenangan professional, martabat dan kesejahteraan seluruh
tenaga kependidikan. Sedangkan misinya adalah terwujudnya tenaga kependidikan
yang professional.
1. Meningkatkan dan mengembangkan karier
anggota
2. Meningkatkan dan mengembangkan Kemampuan
anggota
3. Meningkatkan dan mengembangkan kewenangan
professional anggota
4. Meningkatkan dan mengembangkan martabat
anggota
5. Meningkatkan dan mengembangkan
kesejahteraan
D.
Bentuk,Corak,Struktur,Kedudukan,dan Keanggotaan Organisasi Profesi Guru
a. Bentuk dan Corak Organisasi Profesi Guru
Bentuk dan corak organisasi profesi
guru ini bermacam-macam bentuknya. Hal ini di pandang dari segi derajat dan
keterkaitan antar anggotanya. Ada empat bentuk organisasi profesi guru ini
yaitu:
1. Berbentuk Persatuan (union), antara lain
di Australia, Singapura, dan Malaysia, misalnya: Australian Education Union
(AUE), National Tertiary Education Union (NTEU)
2. Berbentuk Federasi (Federation) antara
lain di India dan Bangladesh, misalnya: All India Primary Teacher Federation
3. Berbentuk Aliansi (alliance), antara
lain di Philipina, seperti National Alliance of Teachers and Office Workers
(NATOW)
4. Berbentuk Asosiasi (association) seperti
yang terdapat di kebanyakan Negara, misalnya ALL Pakistan Government School
Teacher Association (APGSTA)
Sedangkan ditinjau dari kategori
keangotaannya, corak corak organisasi profesi ini dapat dibedakan berdasarkan:
1. Jenjang pendidikan dimana mereka bertugas
(SD,SMP,dll)
2. Status penyelenggara kelembagaan
pendidikannya (Negri,Swasta)
3. Bidang study keahliannya
(bahasa,kesenian,matematika,dll)
4. Jenis kelamin (Pria,wanita)
5. Latar belakang etnis (cina,negro,dll) seperti
China Education Society di Malaysia
b. Struktur dan Kedudukan Organisasi Profesi
Guru
Berdasarkan struktur dan
kedudukannya, organisasi profesi guru di bagi menjadi tiga kelompok yaitu:
1. Organisasi profesi guru yang bersifat
local (kedaerahan dan kewilayahan), misalnya Serawak Teachers Union di Malaysia
2. Organisasi Profesi Guru yang bersifat
nasional seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
3. Organisasi profesi guru yang bersifat
International seperti UNESCO (United Nations Educational,Scientific, and
Culture Organization).[6]
E. Organisasi Profesi Guru yang ada di
Indonesia
1.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
2.
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGPI)
3.
Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI)
4.
Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI)
5.
Kelompok Kerja Guru
X
|
SERTIFIKASI GURU PROFESIONAL
|
Pengertian Sertifikasi Guru
(1)
Sertifikasi
guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat
Pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru.
(2)
Dasar
hukum pelaksanaan sertifikasi guru :
a. Undang-undang RI Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b. Undang-undang RI Nomor
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
c. Peraturan Pemerintah RI
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
d. Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2005 tentang Standar Kualifikasi dan
Kompetensi Pendidik.
e. Fatwa/Pendapat Hukum
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. I.UM.01.02-253.
f. Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam
Jabatan.
g. Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam
Jabatan melalui jalur pendidikan.
h. Pedoman Sertifikasi
bagi Guru dalam Jabatan untuk Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan, Dinas
Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
(3)
Prinsip
sertifikasi guru :
a.
Dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel
Objektif yaitu mengacu kepada proses
perolehan sertifikat pendidik yang impartial, tidak diskriminatif, dan memenuhi
standar pendidikan nasional. Transparan yaitu mengacu kepada proses sertifikasi
yang memberikan peluang kepada para pemangku kepentingan pendidikan untuk
memperoleh akses informasi tentang proses dan hasil sertifikasi. Akuntabel
merupakan proses sertifikasi yang dipertanggungjawabkan kepada pemangku
kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik.
b.
Berujung pada peningkatan mutu pendidikan nasional melalui peningkatan
guru dan kesejahteraan guru.
c.
Dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan
d.
Dilaksanakan secara terencana dan sistematis
e.
Jumlah peserta sertifikasi guru ditetapkan oleh pemerintah
(4)
Persyaratan
ujian sertifikasi dibedakan menjadi dua, yaitu persyaratan akademik dan
nonakademik.
(5)
Tujuan
sertifikasi guru :
a. Meningkatkan kompetensi
guru dalam bidang ilmunya.
b. Memantapkan kemampuan
mengajar guru.
c. Menentukan kelayakan
kompetensi seseorang sebagai agen pembelajaran.
d. Sebagai persyaratan
untuk memasuki atau memangku jabatan professional sebagai pendidik.
e. Mengembangkan
kompetensi guru secara holistik sehingga mampu bertindak secara profesional.
f. Meningkatkan kemampuan
guru dalam kegiatan penelitian dan kegiatan ilmiah lain, serta memanfaaatkan
teknologi komunikasi informasi untuk kepentingan pembelajaran dan perluasan
wawasan.
Manfaat sertifikasi guru :
a. Melindungi profesi guru
dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi
guru.
b. Melindungi masyarakat
dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan profesional.
c. Menjadi wahana
penjaminan mutu bagi LPTK , dan kontrol mutu dan jumlah guru bagi pengguna
layanan pendidikan.
d. Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan
(LPTK) dari keinginan internal dan tekanan eksternal yang menyimpang dari
ketentuan-ketentuan yang berlaku.
e. Memperoleh tujangan
profesi bagi guru yang lulus ujian sertifikasi.
(6)
Menurut
PP RI No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 28, pendidik adalah
agen pembelajaran yang harus memiliki empat jenis kompetensi, yakni kompetensi
pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial.
(7)
Prosedur
dalam penyelenggaraan ujian sertifikasi yang diselenggarakan oleh Ditjen PMPTK
sebagai berikut:
a. Mempersiapkan perangkat
dan mekanisme ujian sertifikasi serta melakukan sosialisasi ke berbagai wilayah
(provinsi/ kabupaten/ kota) .
b. Melakukan rekrutmen
calon peserta ujian sertifikasi sesuai dengan persyaratan yang telah
ditetapkan, baik persyaratan administratif, akademik, maupun persyaratan lain.
c. Memilih dan menetapkan
peserta ujian sertifikasi sesuai dengan persyaratan, kapasitas, dan kebutuhan.
d. Mengumumkan calon
peserta ujian sertifikasi yang memenuhi syarat untuk setiap wilayah.
e. Melaksanakan tes tulis
bagi peserta ujian sertifikasi di wilayah yang ditentukan
f. Melaksanakan
pengadministrasian hasil ujian sertifikasi secara terpusat, dan menentukan
kelulusan peserta dengan ketuntasan minimal yang telah ditentukan.
g. Mengumumkan kelulusan
hasil tes uji tulis sertifikasi secara terpusat melalui media elektronik dan
cetak.
h. Memberikan bahan (IPKG
I, IPKG II, instrumen Self-appraisal da portofolio, format penilaian atasan,
dan format penilaian siswa) kepada peserta yang dinyatakan lulus tes tulis
untuk persiapan uji kinerja.
i. Melaksanakan tes
kinerja dalam bentuk real teaching ditempat yang telah ditentukan.
j. Mengadministrasikan
hasil uji kinerja, dan mentukan kelulusannya berdasarkan akumulasi penialian
dari uji kinerja, self-appraisal, portofolio dengan ketuntasan minimal yang
telah ditentukan.
k. Memberikan sertifikat
kepada peserta uji sertifikasi yang dinyatakan lulus.
(8)
Instrumen
ujian sertifikasi terdiri atas :
a. Kelompok instrumen tes
dan kelompok instrumen nontes. Kelompok instrumen tes meliputi tes tulis dan
tes kinerja.
b. Kelompok instrumen
nontes meliputi self-appraisal dan portofolio. Instrumen self-appraisal dan
portofolio memberi kesempatan guru untuk menilai diri sendiri dalam
aktivitasnya sebagai guru.
0 komentar: