Profil pendidikan selain dari pemakalah....(marja' internet..bro)

0 Comments

IV
KOMPETENSI GURU PROFESIONAL Dan CITRA GURU PROFESIONAL
Berikut ini adalah penjelasannya 4 kompetensi guru profesional:
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi ini menyangkut kemampuan seorang guru dalam memahami karakteristik atau kemampuan yang dimiliki oleh murid melalui berbagai cara. Cara yang utama yaitu dengan memahami murid melalui perkembangan kognitif murid, merancang pembelajaran dan pelaksanaan pembelajaran serta evaluasi hasil belajar sekaligus pengembangan murid.
2. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian ini adalah salah satu kemampuan personal yang harus dimiliki oleh guru profesional dengan cara mencerminkan kepribadian yang baik pada diri sendiri, bersikap bijaksana serta arif, bersikap dewasa dan berwibawa serta mempunyai akhlak mulia untuk menjadi sauri teladan yang baik.
3. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional adalah salah satu unsur yang harus dimiliki oleh guru yaitu dengan cara menguasai materi pembelajaran secara luas dan mendalam.
4. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial adalah salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pendidik melalui cara yang baik dalam berkomunikasi dengan murid dan seluruh tenaga kependidikan atau juga dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
Guru yang profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas kependidikan dan pengajaran, dengan kata lain guru profesional adalah guru yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. 
Citra seorang guru profesional dalam menjalankan tugasnya dapat dilihat dari :


a)      Sikap terhadap perundang undangan
b)      Sikap terhadap organisasi profesi
c)      Sikap terhadap teman sejawat
d)     Sikap terhadap anak didik
e)      Sikap terhadap tempat kerja
f)       Sikap terhadap pemimpin
g)      Sikap terhadap pekerjaaan.



Ciri guru profesional:
1. Guru harus selalu mempunyai tenaga untuk siswanya. Guru yang baik akan memberi perhatian pada siswa di setiap obrolan atau diskusi yang dilakukan dan punya kemampuan mendengar dengan seksama.
2. Seorang guru harus mempunyai tujuan yang jelas. Ciri guru profesional adalah menetapkan tujuan setiap pelajaran secara jelas dan bekerja guna memenuhi tujuan dalam setiap kelas.
3. Mempunyai keterampilan untuk mendidik agar murid disiplin. Guru harus mempunyai keterampilan disiplin yang efektif. Hal ini agar bisa memberi promosi atas perubahan perilaku positif di dalam kelas.
4. Mempunyai keterampilan manajemen di dalam kelas yang baik. Guru harus mempunyai keterampilan manajemen di dalam kelas yang baik serta bisa memastikan agar perilaku siswa menjadi baik saat siswa belajar dan bekerja sama.
5. Guru harus bisa berkomunikasi secara baik dengan orang tua murid. Seorang guru harus menjaga komunikasi yang baik dengan orang tua dan bisa membuat mereka selalu mengerti tentang informasi yang sedang terjadi.
6. Guru mempunyai ekspektasi yang tinggi pada muridnya. Guru profesional memiliki ekspektasi besar pada siswa serta memacu semua siswa untuk terus bekerja dan mengerahkan potensi terbaik yang mereka miliki.
7. Mempunyai pengetahuan perihal kurikulum. Guru harus mempunyai pengetahuan yang mendalam mengenai kurikulum sekolah dan standar yang lain. Guru dengan sekuat tenaga akan memastikan bahwa pengajaran yang mereka lakukan sudah memenuhi standar-standar tersebut.
8. Mempunyai pengetahuan mengenai subyek yang diajarkan. Meskipun sudah jelas, namun terkadang diabaikan. Guru profesional memiliki pengetahuan yang sangat baik dan antusiasme terhadap subyek yang diajarkan. Guru tersebut selalu siap untuk menjawab semua pertanyaan dan menyimpan berbahai bahan yang menarik bagi siswa.
9. Guru selalu memberikan yang paling baik bagi anak didik di dalam proses pengajaran. Ciri guru profesional adalah selalu bergairah dalam mengajar dan bekerja bersama dengan anak didik. Guru akan merasa gembira ketika bisa mempengaruhi siswa dalam kehidupannya dan memahami efek yang mereka miliki.
VII
KODE ETIK GURU
1.      Bahwa Kode Etik Guru merupakan aturan tata-susila keguruan. Aturan-aturan tentang keguruan (yang menyangkut pekerjaan-pekerjaan guru) melibatkan dari segi usaha.
2.      Aturan yang terdapat dalam Kode Etik Guru dirumuskan oleh PGRI dan para guru di Indonesia
3.      Kode etik sangatlah penting bagi para guru di Indonesia karena dengan kode etik penampilan guru akan terarah dengan baik, bahkan akan terus bertambah baik. Dan akan terus menerus memperhatikan dan mengembangkan profesi keguruannya.
4.      Tujuan kode etik guru antara lain adalah menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya, pedoman berperilaku, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya, meningkatkan mutu profesi dan meningkatkan mutu organisasi profesi.
5.      Fungsi kode etik guru antara lain adalah agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya, bertanggungjawab atas profesinya, terhindar dari perpecahan dan pertentangan internal,  meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan, membantu memecahkan masalah dan mengembangkan diri dan terhindar dari campur tangan profesi lain dan pemerintah.
Kode Etik profesi guru adalah sebagai berikut:
1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila.
2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6. Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkandan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan Sosial.
8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organiosasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
IX
MENINGKATKAN KEMAMPUAN DIRI MELALUI PROFESI GURU

A.    Pengertian Organisasi Keprofesian Guru
Organisasi Keprofesian Guru terdiri dari tiga kata yaitu Organisasi, Keprofesian, dan guru. Organisasi sendiri menurut stoner adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui orang-orang di bawah arahan manajer mengejar tujuan bersama.Sedangkan menurut James D.Mooney organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama. Profesi adalah jabatan atau pekerjaan seseorang yang menuntut keahlian yang didapat melalui proses pendidikan. Suatu profesi erat kaitanya dengan jabatan atau pekerjaan tertentu yang dengan sendirinya menuntut keahlian,pengetahuan, dan ketrampilan tertentu pula.[3]
Guru adalah pendidik dengan tugas utamanya mendidik, mengajar, membimbing, melatih,  dan mengevaluasi.Jabatan guru dikenal sebagai pekerjaan professional,artinya jabatan ini memerlukan suatu keahlian khusus.[4] Dari kata Organisasi Profesi dapat di artikan sebagai organisasi yang angotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai individu. Dapat disimpulkan, organisasi profesi guru sendiri adalah suatu wadah perkumpulan orang-orang yang memiliki suatu keahlian khusus dalam mendidik.
B.     Fungsi Organisasi Profesi Guru
Fungsi tersebut adalah sebagai pemersatu seluruh angota profesi dan peningkatkan kemampuan professional profesi. Kedua fungsi tersebut dapat di uraikan berikut ini.
a.       Fungsi Pemersatu
Organisai profesi kependidikan merupakan wadah pemersatu berbagai potensi profesi kependidikan dalam menghadapi kompleksitas tantangan dan harapan masyarakat penguna jasa kependidikan.
b.      Fungsi Peningkatan Kemampuan Profesi
Fungsi yang kedua adalah peningkatan kemampuan profesi. Guru sebagai anggota profesi harus bisa meningkatkan kemampuan profesionalnya melalui organisasi tersebut.
C.    Tujuan Organisasi Profesi Guru
Tujuan dari organisasi profesi guru ini salah satunya adalah untuk mempertingi kesadaran, sikap, mutu dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan guru. Dalam PP No. 38 tahun 1992,pasal 61 di jelaskan ada lima misi dan tujuan organisasi tersebut yaitu meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan professional, martabat dan kesejahteraan seluruh tenaga kependidikan. Sedangkan misinya adalah terwujudnya tenaga kependidikan yang professional.
1.      Meningkatkan dan mengembangkan karier anggota
2.      Meningkatkan dan mengembangkan Kemampuan anggota
3.      Meningkatkan dan mengembangkan kewenangan professional anggota
4.      Meningkatkan dan mengembangkan martabat anggota
5.      Meningkatkan dan mengembangkan kesejahteraan

D.    Bentuk,Corak,Struktur,Kedudukan,dan Keanggotaan Organisasi Profesi Guru
a.       Bentuk dan Corak Organisasi Profesi Guru
Bentuk dan corak organisasi profesi guru ini bermacam-macam bentuknya. Hal ini di pandang dari segi derajat dan keterkaitan antar anggotanya. Ada empat bentuk organisasi profesi guru ini yaitu:
1.      Berbentuk Persatuan (union), antara lain di Australia, Singapura, dan Malaysia, misalnya: Australian Education Union (AUE), National Tertiary Education Union (NTEU)
2.      Berbentuk Federasi (Federation) antara lain di India dan Bangladesh, misalnya: All India Primary Teacher Federation
3.       Berbentuk Aliansi (alliance), antara lain di Philipina, seperti National Alliance of Teachers and Office Workers (NATOW)
4.      Berbentuk Asosiasi (association) seperti yang terdapat di kebanyakan Negara, misalnya ALL Pakistan Government School Teacher Association (APGSTA)
Sedangkan ditinjau dari kategori keangotaannya, corak corak organisasi profesi ini dapat dibedakan berdasarkan:
1.      Jenjang pendidikan dimana mereka bertugas (SD,SMP,dll)
2.      Status penyelenggara kelembagaan pendidikannya (Negri,Swasta)
3.      Bidang study keahliannya (bahasa,kesenian,matematika,dll)
4.      Jenis kelamin (Pria,wanita)
5.      Latar belakang etnis (cina,negro,dll) seperti China Education Society di Malaysia

b.      Struktur dan Kedudukan Organisasi Profesi Guru
Berdasarkan struktur dan kedudukannya, organisasi profesi guru di bagi menjadi tiga kelompok yaitu:
1.      Organisasi profesi guru yang bersifat local (kedaerahan dan kewilayahan), misalnya Serawak Teachers Union di Malaysia
2.      Organisasi Profesi Guru yang bersifat nasional seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
3.      Organisasi profesi guru yang bersifat International seperti UNESCO (United Nations Educational,Scientific, and Culture Organization).[6]

E.     Organisasi Profesi Guru yang ada di Indonesia
1.  Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
2.  Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGPI)
3.  Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI)
4.  Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI)
5.  Kelompok Kerja Guru


X
SERTIFIKASI GURU PROFESIONAL

Pengertian Sertifikasi Guru
(1)         Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat Pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru.

(2)         Dasar hukum pelaksanaan sertifikasi guru :
a.    Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b.    Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
c.    Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
d.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2005 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik.
e.    Fatwa/Pendapat Hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. I.UM.01.02-253.
f.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan.
g.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan melalui jalur pendidikan.
h.    Pedoman Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan untuk Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

(3)         Prinsip sertifikasi guru :
a.    Dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel
Objektif yaitu mengacu kepada proses perolehan sertifikat pendidik yang impartial, tidak diskriminatif, dan memenuhi standar pendidikan nasional. Transparan yaitu mengacu kepada proses sertifikasi yang memberikan peluang kepada para pemangku kepentingan pendidikan untuk memperoleh akses informasi tentang proses dan hasil sertifikasi. Akuntabel merupakan proses sertifikasi yang dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik.
b.    Berujung pada peningkatan mutu pendidikan nasional melalui peningkatan guru dan kesejahteraan guru.
c.    Dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan
d.    Dilaksanakan secara terencana dan sistematis
e.    Jumlah peserta sertifikasi guru ditetapkan oleh pemerintah
(4)         Persyaratan ujian sertifikasi dibedakan menjadi dua, yaitu persyaratan akademik dan nonakademik.
(5)         Tujuan sertifikasi guru :
a.    Meningkatkan kompetensi guru dalam bidang ilmunya.
b.    Memantapkan kemampuan mengajar guru.
c.    Menentukan kelayakan kompetensi seseorang sebagai agen pembelajaran.
d.    Sebagai persyaratan untuk memasuki atau memangku jabatan professional sebagai pendidik.
e.    Mengembangkan kompetensi guru secara holistik sehingga mampu bertindak secara profesional.
f.    Meningkatkan kemampuan guru dalam kegiatan penelitian dan kegiatan ilmiah lain, serta memanfaaatkan teknologi komunikasi informasi untuk kepentingan pembelajaran dan perluasan wawasan.
Manfaat sertifikasi guru :
a.    Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru.
b.    Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan profesional.
c.    Menjadi wahana penjaminan mutu bagi LPTK , dan kontrol mutu dan jumlah guru bagi pengguna layanan pendidikan.
d.    Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan (LPTK) dari keinginan internal dan tekanan eksternal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku.
e.    Memperoleh tujangan profesi bagi guru yang lulus ujian sertifikasi.

(6)         Menurut PP RI No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 28, pendidik adalah agen pembelajaran yang harus memiliki empat jenis kompetensi, yakni kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial.

(7)         Prosedur dalam penyelenggaraan ujian sertifikasi yang diselenggarakan oleh Ditjen PMPTK sebagai berikut:
a.    Mempersiapkan perangkat dan mekanisme ujian sertifikasi serta melakukan sosialisasi ke berbagai wilayah (provinsi/ kabupaten/ kota) .
b.    Melakukan rekrutmen calon peserta ujian sertifikasi sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan, baik persyaratan administratif, akademik, maupun persyaratan lain.
c.    Memilih dan menetapkan peserta ujian sertifikasi sesuai dengan persyaratan, kapasitas, dan kebutuhan.
d.    Mengumumkan calon peserta ujian sertifikasi yang memenuhi syarat untuk setiap wilayah.
e.    Melaksanakan tes tulis bagi peserta ujian sertifikasi di wilayah yang ditentukan
f.    Melaksanakan pengadministrasian hasil ujian sertifikasi secara terpusat, dan menentukan kelulusan peserta dengan ketuntasan minimal yang telah ditentukan.
g.    Mengumumkan kelulusan hasil tes uji tulis sertifikasi secara terpusat melalui media elektronik dan cetak.
h.    Memberikan bahan (IPKG I, IPKG II, instrumen Self-appraisal da portofolio, format penilaian atasan, dan format penilaian siswa) kepada peserta yang dinyatakan lulus tes tulis untuk persiapan uji kinerja.
i.    Melaksanakan tes kinerja dalam bentuk real teaching ditempat yang telah ditentukan.
j.    Mengadministrasikan hasil uji kinerja, dan mentukan kelulusannya berdasarkan akumulasi penialian dari uji kinerja, self-appraisal, portofolio dengan ketuntasan minimal yang telah ditentukan.
k.    Memberikan sertifikat kepada peserta uji sertifikasi yang dinyatakan lulus.

(8)         Instrumen ujian sertifikasi terdiri atas :
a.    Kelompok instrumen tes dan kelompok instrumen nontes. Kelompok instrumen tes meliputi tes tulis dan tes kinerja.
b.    Kelompok instrumen nontes meliputi self-appraisal dan portofolio. Instrumen self-appraisal dan portofolio memberi kesempatan guru untuk menilai diri sendiri dalam aktivitasnya sebagai guru.


Intelektual Muslim

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

0 komentar: